Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan
peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran
guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai
profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005
terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan
diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi
guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi
guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG).
Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang
maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Mari kita simak berita Kompas 05.07.2012
berjudul “Uji Kompetensi Guru Tetap Diperlukan” berikut ini.
JAKARTA,
KOMPAS (Selasa, 3 Juli 2012) - uji kompetensi bagi guru didukung jika
tujuannya untuk meningkatkan mutu guru. Karena itu, uji kompetensi jangan dijadikan
"hukuman" untuk menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
"Ujian
kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus menjadi data awal
untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus
melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru", kata Ketua
Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di Jakarta.
Secara
terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi
jangan dikaitkan dengan sertifikasi. "Jika pemerintah serius, adakan uji
kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap."
Menanggapi
berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak
berseberangan. "Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru
mendukung upaya kritis itu. Sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya
dilakukan untuk menguji satu kompetensi", ujar Satria.
Perubahan
PLPG
Peserta
sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang
tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang. Kelulusan ujian sertifikasi
melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat tertentu antara lain ujian tertulis
dan praktik. "Ini kebijakan dari pemerintah pusat", kata pembantu Rektor
I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga
dilakukan perubahan kurikulum. Hal ini misalnya untuk penguatan materi bidang
studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 jam menjadi 25 jam. (ELN/EKI)TAMBAHAN:
Bagi teman-teman yang membutuhkan Panduan dan Kisi-kisi UKG silahkan didownload saja pada bagian kanan blog. Sedang untuk menuju sumber web langsung bisa masuk ke Link Web di sebelah kiri. Jika masih ada pertanyaan silahkan tulis di komentar. Biar ada komunikasi diantara kita yang saling mengisi dantidak terbatas dari saya saja, namun semua yang membuka blog ini boleh memberikan komentar, memberi saran atau masukan-masukan untuklebih menambah wawasan kita bersama. Mohon maaf kalau blog saya ini jarang di update.