Minggu, 22 Juli 2012

UJI KOMPETENSI GURU (UKG)


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Mari kita simak berita Kompas 05.07.2012 berjudul “Uji Kompetensi Guru Tetap Diperlukan” berikut ini.

JAKARTA, KOMPAS (Selasa, 3 Juli 2012) - uji kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan mutu guru. Karena itu, uji kompetensi jangan dijadikan "hukuman" untuk menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
"Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru", kata Ketua Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi. "Jika pemerintah serius, adakan uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap."
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan. "Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. Sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi", ujar Satria.

Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang. Kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat tertentu antara lain ujian tertulis dan praktik. "Ini kebijakan dari pemerintah pusat", kata pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal ini misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 jam menjadi 25 jam. (ELN/EKI)

TAMBAHAN:
Bagi teman-teman yang membutuhkan Panduan dan Kisi-kisi UKG silahkan didownload saja pada bagian kanan blog. Sedang untuk menuju sumber web langsung bisa masuk ke Link Web di sebelah kiri. Jika masih ada pertanyaan silahkan tulis di komentar. Biar ada komunikasi diantara kita yang saling mengisi dantidak terbatas dari saya saja, namun semua yang membuka blog ini boleh memberikan komentar, memberi saran atau masukan-masukan untuklebih menambah wawasan kita bersama. Mohon maaf kalau blog saya ini jarang di update.